bandar126- Bandar udara merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bandar udara atau bandara dunakan untuk2016: Menteri Perhubungan NO. 126, BN.2016No.1515, : 8 hlm. Menteri Perhubungan TENTANG Standar Pelayanan pada Kantor Unit