dana 55Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikirCARE akan menggunakan Rp650 miliar dari total dana hasil penerbitan sukuk tersebut, untuk melunasi sebagian pokok utang. Sisanya akan