deposit danaMenurut Ismail (2010), deposito adalah dana nasabah yang penarikannya sesuai jangka waktu tertentu, sehingga mudah diprediksi ketersediaan dana tersebut. Balas jasa yang diberikan oleh bank untukDalam bisnis, deposit juga dapat merujuk pada uang muka atau jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Sebagai contoh, saat menyewa properti,