emas 168Jika PKP Pedagang Emas menjual Emas kepada Pedagang Emas lainnya, maka : PPN = 10% x (1112) x 12% x Rp 10.000.000,- = RpKhusus bulan ini, EMAS 168 akan melakukan giveaway loh untuk 10 orang pemenang. Penasaran kan?, langsung aja yuk kepoin website kita! Jangan lupa like...