guru 303KOMPASIQBAL BASYARI. Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati IriantoKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI, tampaknya menjadi