lapan9LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Sinas Iptek. BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawabLAPAN adalah lembaga Pemerintahan Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya tugasnya