ojek 55- Pengemudi ojek on di Indonesia mengeluhkan adanya potongan biaya di aplikasi yang jumlahnya melebihi 30 persen.. Potongan ini dinilai tidakKedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa Barat